Direktur Utama PPDPP Arif Sabaruddin mengatakan, melalui aplikasi ini pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ketersediaan hunian langsung dari masyarakat dan dapat mendorong para pengembang dengan bank pelaksana untuk memenuhi ketersediaan hunian sesuai yang dibutuhkan masyarakat.
Namun begitu, aplikasi ini baru bisa digunakan pada tahun 2020 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SiKasep diharapkan tahun 2020 sudah bisa diterapkan. Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Playstore," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (19/12/2019).
Dengan aplikasi ini pula, pengguna akan terhubung antara pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi kepada Bank yang diinginkan. Selain itu, pengguna juga dapat langsung memeriksa status proses pengajuan KPR subsidinya.
Lebih lanjut, Arif bilang, dengan aplikasi ini masyarakat berpenghasilan rendah bisa mencari data perumahan secara lengkap. Baik yang sudah tersedia, sedang dibangun, maupun rencana pembangunan di masa yang akan datang.
"Jadi masyarakat yang belum punya rumah bisa lebih gampang nyari rumah tinggal lewat aplikasi," pungkasnya.
Aplikasi ini juga bisa membantu pemerintah untuk memastikan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun telah memenuhi ketentuan dan kelayakan hunian rumah yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(zlf/zlf)