"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Erick dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2019).
Selain itu, kata Erick, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali merestrukturisasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut untuk yang ketiga kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restrukturisasi terhadap Jiwasraya telah dilakukan oleh Kementerian BUMN sejak sejak 2006, lalu kembali diterapkan hingga 2011 dan tahun ini, rencana itu kembali akan diberlakukan.
Terakhir, dia menambahkan, bahwa Kementerian BUMN sepakat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebagaimana diketahui, dalam rapat kerja Komisi VI per 16 Desember 2019 lalu, DPR RI merekomendasikan pembentukan panitia kerja atau panitia khusus terkait penyelesaian permasalahan Jiwasraya.
"Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya," ujar Erick.
(fdl/fdl)