Berdasarkan catatan detikcom, tarif minimal yang diberikan oleh Maxim adalah Rp 3.000 sedangkan Gojek dan Grab Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 km.
Berdasarkan Permenhub 12/2019. Tarif ojek online diatur berdasarkan zonasi. Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ojol Rusia Mulai Usik Dominasi Grab-Gojek |
Perlu diketahui, kemunculan Maxim mendapat protes dari kompetitornya. Pengemudi Gojek dan Grab pernah mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta untuk meminta agar ojol asal Rusia itu diblokir.
Setelah sebelumnya protes ke kantor ojek online (ojol) Maxim di Solo beberapa waktu lalu, para pengemudi Gojek dan Grab sempat mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta. Mereka meminta agar ojol asal Rusia itu diblokir.
Beberapa perwakilan ojol Gojek dan Grab melakukan audiensi dengan Kepala Dishub Surakarta, Hari Prihatno dan perwakilan Kementerian Perhubungan. Mereka mempertanyakan izin dan menuntut agar tarif Maxim disesuaikan dengan Permenhub 12 Tahun 2019 tentang ojek online.
(kil/fdl)