"Jadi kegiatan-kegiatan konstruksi fisik (di DIY) itu sudah selesai. Bahkan yang paling akhir di Underpass Kentungan itu sebetulnya fungsionalnya sudah," kata Hananto kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (23/12/2019).
"Underpass Kentungan itu sudah fungsional sebetulnya. Jadi kalau memang nanti kepadatannya (kendaraan selama Nataru) penuh sekali, nanti bisa difungsikan. Cuma memang kerapihannya belum selesai, tinggal perapihan-perapihan saja itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati siap dioperasionalkan, namun hingga kini Underpass Kentungan belum dibuka secara resmi oleh pemerintah. Sebab sesuai kontrak, konstruksi underpass tersebut baru berakhir pada 31 Desember 2019.
"Fungsional tergantung, kalau kontraknya kan sampai 31 Desember (2019), cuma kalau memang terpaksa difungsikan sudah bisa. Sekarang pun kalau mau difungsikan bisa," sebutnya.
Tak hanya Underpass Kentungan, kata Hananto, pembangunan Underpass YIA di Kabupaten Kulon Progo juga sudah memasuki tahap akhir. Bahkan underpass tersebut juga sudah siap dioperasionalkan pada akhir tahun ini.
"Termasuk Underpass YIA sudah (bisa) fungsional," paparnya.
Sementara kedua underpass tersebut hingga kini juga belum diserahterimakan ke Pemda DIY.
"Belum, belum (diserahterimakan ke Pemda DIY). Ya itu kan masih perapihan. Kan ada masa pemeliharaan dan segala macam. Ya itu nanti setelah masa pemeliharaan selesai nanti diserahkan ke Pemda," tutupnya.
(zlf/zlf)