"Nah bagaimana 2020-2024, ini kita bisa lihat bahwa semua (program) yang selama ini ada kita teruskan kecuali SSB/subsidi selisih bunga," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa alasan disetopnya subsidi selisih bunga karena pihaknya menilai beban fiskalnya cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kemudian bebannya sangat berat sampai masa tenor berakhir KPR itu masih jadi urusan pemerintahan," ujarnya.
Dia mencontohkan bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.
"Kan namanya selisih bunga supaya kita tetap ke masyarakat itu 5%. Contoh November waktu terbit bunga komersial 11% maka kami nutupi 6%. Bulan berikutnya jadi 12% kami nutupin 7% jadi fluktuasi, beda-beda. Kami tidak bisa prediksi, tiap tahun kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," tambahnya.
(toy/eds)