Bebani APBN, Subsidi Bunga KPR Disetop Mulai 2020

Bebani APBN, Subsidi Bunga KPR Disetop Mulai 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Des 2019 14:35 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menyetop subsidi selisih bunga (SSB) kredit pemilikan rumah (KPR) mulai tahun depan. Itu adalah program untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga yang terjangkau.

"Nah bagaimana 2020-2024, ini kita bisa lihat bahwa semua (program) yang selama ini ada kita teruskan kecuali SSB/subsidi selisih bunga," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Dia menjelaskan bahwa alasan disetopnya subsidi selisih bunga karena pihaknya menilai beban fiskalnya cukup berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SSB ini dihentikan alasannya karena beban fiskalnya cukup tinggi. Kan sama sama tahu kalau SSB dijalankan misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini kita harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan selisih bunga, subsidinya," jelasnya.



"Itu yang kemudian bebannya sangat berat sampai masa tenor berakhir KPR itu masih jadi urusan pemerintahan," ujarnya.

Dia mencontohkan bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.

"Kan namanya selisih bunga supaya kita tetap ke masyarakat itu 5%. Contoh November waktu terbit bunga komersial 11% maka kami nutupi 6%. Bulan berikutnya jadi 12% kami nutupin 7% jadi fluktuasi, beda-beda. Kami tidak bisa prediksi, tiap tahun kami sesuaikan dengan bunga yang berlaku," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads