Jiwasraya Juga Pernah Dapat 'Suntikan' dari Bank-bank BUMN di 2018

Jiwasraya Juga Pernah Dapat 'Suntikan' dari Bank-bank BUMN di 2018

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 29 Des 2019 18:40 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Selain memiliki aset Rp 32,7 triliun yang ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebenarnya juga pernah mendapat suntikan dari Bank-bank BUMN saat mengumumkan penundaan pembayaran polis Rp 802 miliar di tahun 2018.

Suntikan tersebut berasal dari 3 bank pelat merah yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia.

Dalam laporan keuangan yang diunggah pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN memberikan 'suntikan' dana di tahun 2018 kepada Jiwasraya sebesar Rp 200 miliar yang dilakukan lewat Repurchasing Agreement (Repo) atau transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali dengan jaminan surat berharga dengan nomor WSKT02ACN3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BTN juga melakukan transaksi untuk surat berharga WSKT02ACN2, WSKT03ACN1, SMII01BCN1 dan PTPP01CN2 dengan nilai masing-masing Rp 195 miliar, Rp 25 miliar, Rp 20 miliar dan Rp 5 miliar. Semua kontrak transaksi dilakukan pada 6 Oktober 2018.


Suntikan kepada Jiwasraya dengan mekanisme repo juga diberikan BRI pada tahun 2018 dengan surat berharga berupa obligasi pemerintah. Rinciannya FR0044 Rp 5,7 miliar, FR0059 Rp 350,5 miliar.

Lalu ada FR0061 senilai Rp 193,24 miliar, FR0063 Rp 45,3 miliar, FR0068 Rp 13 miliar dan FR0074 Rp 244,3 miliar. Transaksinya dilakukan bertaham pada rentang 10-19 September 2018.

Selain itu, ada juga kredit yang disalurkan BNI dengan agunan aset perusahaan milik Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan nilai Rp 242,3 miliar


PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memang tengah menjadi sorotan akibat perkara gagal bayar. Perkara itu terungkap dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan BUMN Asuransi ini kepada nasabahnya sekitar bulan Oktober 2018.

Direktur Utama Jiwasraya kala itu, Asmawi Syam mengumumkan penundaan pembayaran polis senilai Rp 802 miliar


(dna/dna)

Hide Ads