Suntikan tersebut berasal dari 3 bank pelat merah yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia.
Dalam laporan keuangan yang diunggah pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN memberikan 'suntikan' dana di tahun 2018 kepada Jiwasraya sebesar Rp 200 miliar yang dilakukan lewat Repurchasing Agreement (Repo) atau transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali dengan jaminan surat berharga dengan nomor WSKT02ACN3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntikan kepada Jiwasraya dengan mekanisme repo juga diberikan BRI pada tahun 2018 dengan surat berharga berupa obligasi pemerintah. Rinciannya FR0044 Rp 5,7 miliar, FR0059 Rp 350,5 miliar.
Lalu ada FR0061 senilai Rp 193,24 miliar, FR0063 Rp 45,3 miliar, FR0068 Rp 13 miliar dan FR0074 Rp 244,3 miliar. Transaksinya dilakukan bertaham pada rentang 10-19 September 2018.
Selain itu, ada juga kredit yang disalurkan BNI dengan agunan aset perusahaan milik Jiwasraya berupa surat berharga pemerintah dan korporasi dengan nilai Rp 242,3 miliar
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memang tengah menjadi sorotan akibat perkara gagal bayar. Perkara itu terungkap dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan BUMN Asuransi ini kepada nasabahnya sekitar bulan Oktober 2018.
Direktur Utama Jiwasraya kala itu, Asmawi Syam mengumumkan penundaan pembayaran polis senilai Rp 802 miliar
(dna/dna)