Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan, hal itu terjadi karena penyaluran BBM subsidi masih tidak tepat sasaran alias tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Ada catatan-catatan kami bahwa permasalahan yang terjadi masih banyak penyimpangan BBM subsidi ini tidak tepat sasaran, tidak sesuai volume," kata Fanshurullah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mencontohkan banyak kendaraan roda 6 yang mengangkut berbagai jenis barang menggunakan BBM bersubsidi dalam kondisi mobil kosong. Padahal, di Perpres tersebut yang boleh menggunakan BBM subsidi hanyalah jenis angkutan perkebunan dan pertambangan.
"Nah bisa bayangkan. Jadi kami usulkan (kendaraan roda 6) tidak boleh lagi diisi menggunakan BBM subsidi, tapi BBM non subsidi," ujarnya.
Baca juga: Parah! Kuota BBM Subsidi 2019 Jebol |
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta di lapangan banyak kereta api barang yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, kereta tersebut mengangkut barang dari perusahaan luar negeri.
"Ini sudah business to business. Perusahaan tertentu itu mengangkut ada sawit bahkan bubur kertas untuk di ekspor ke luar negeri. Bayangkan ini kan tidak tepat sasaran," ungkapnya.
(dna/dna)