Normalisasi sendiri masuk dalam proyek penangkal banjir di Jakarta, bersama pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi, serta pembuatan sodetan ke Kanal Banjir Timur. Apa yang dimaksud normalisasi Sungai Ciliwung?
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane Kementerian PUPR, Bambang Hidayah menyatakan normalisasi adalah membuat kapasitas sungai bisa menampung lebih banyak debit air, khususnya saat banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Normalisasi dilakukan karena kapasitas sungai semakin kecil. Banyak hal yang menyebabkan mengecilnya kapasitas sungai, mulai dari pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, hingga penyalahgunaan untuk permukiman.
Mengutip laman Jakarta Smart City, Dinas Tata Air DKI Jakarta melakukan normalisasi sungai dengan mengeruk sungai untuk memperlebar dan memperdalam sungai. Hingga pemasangan sheetpile atau batu kali sebagai dinding turap untuk pengerasan dinding sungai.
Normalisasi sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) usai Jakarta dilanda banjir besar. Proyek ini dilakukan pada Desember 2012.
(ara/ara)