Grab Kaget Digugat Kedai Kopi di Purwokerto

Grab Kaget Digugat Kedai Kopi di Purwokerto

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2020 16:50 WIB
Foto: Nathania/detik
Jakarta - Grab digugat oleh sebuah kedai kopi di Purwokerto, Kopigrafi. Manajemen Grab sudah menerima laporan dari Kopigrafi terkait kesalahan menu yang ditampilkan dalam layanan GrabFood pada Juni 2019 lalu.

Pihak Grab menyebut segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak Kopigrafi untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi di GrabFood.

Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe menjelaskan pihaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung," ujar Hadi dalam siaran pers, Kamis (2/1/2020).


Dia mengungkapkan, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa dan sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi.

Grab senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan Grab dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh-mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi.

"Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," jelas dia.



Grab Kaget Digugat Kedai Kopi di Purwokerto



(kil/fdl)

Hide Ads