Proyek normalisasi pertama kali dicetuskan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai langkah menanggulangi banjir besar pada 2012.
Proyek normalisasi pun berjalan sejak Desember 2012, namun memasuki tahun 2018 proyek ini mandek. Dari total 33,5 kilometer (km) bantaran kali yang harus dinormalisasi, hanya 16 km yang selesai dan masih menyisakan 17,5 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut, Bambang normalisasi adalah upaya meningkatkan kapasitas sungai agar bisa menampung lebih banyak debit air, khususnya saat banjir.
"Normalisasi itu membuat kapasitas atau daya tampung sungai mampu menampung debit banjir. Kemudian bisa mengalirkannya ke hilir. Kita juga pasti langsung ajukan anggaran buat normalisasi diteruskan kalau ada lahannya," ungkap Bambang dalam kesempatan berbeda.
Normalisasi sendiri dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai di Jakarta. Banyak hal yang menyebabkan menyempitnya sungai, mulai dari pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, hingga penyalahgunaan untuk permukiman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki pandangan lain. Bukan normalisasi, Anies punya ide naturalisasi. Program ini, disebutnya, akan mengembalikan fungsi sungai seperti aslinya.
"(Mengatasi banjir) salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan (air) tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," ungkap Anies di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Anies pun tidak mau ada penggunaan beton dalam naturalisasi. Dalam konsep normalisasi, beton digunakan untuk menguatkan pinggiran sungai.
"Anda tidak ketemu betonisasi. Karena yang kita lakukan adalah naturalisasi," kata Anies.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Rodia Renaningrum pada akhir 2018 mengatakan konsep naturalisasi memang tidak menggunakan turap alias tembok beton. Namun penguatan dinding sungai menggunakan bronjong atau batu kali. Dia berharap penggunaan bronjong dapat mengembalikan ekosistem sungai dan waduk.
"Kalau naturalisasi itu bukan betonisasi. Pakainya batu bronjong, batu kali itu kan biota bisa hidup. cacing bisa masuk, ikan kecil bisa masuk," urai Rodia.
Tidak main-main, konsep naturalisasi sudah dituangkan Anies ke dalam Pergub nomor 31 tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu meminta semua instansi untuk memperhatikan ekosistem saat membuat fasilitas sumber daya air.
(ara/ara)