Penyesuaian ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Melansir dari keterangan resmi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) pada Jumat (3/1/2020), penyesuaian tarif tol ini telah diatur sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, tol ini melintasi 4 wilayah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Berikut rincian tarif Tol Surabaya-Mojokerto:
![]() |
(ang/ang)