Dalam rapat ini Muhadjir mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
"Kita akan membahas Perpres no 75 2019 tentang kenaikan tentang penyesuaian iuran BPJS," ungkap Muhadjir di ruang rapat Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya harus ada koordinasi lanjutan antar lembaga untuk permasalahan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan kedudukan Kemenko PMK jadi koordinator pengendalian kebijakan. Maka kami anggap perlu masalah BPJS ini harus dikoordinasikan," ungkap Muhadjir.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikannya dimulai sejak 1 Januari 2020.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
(dna/dna)