Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bertemu Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha. Materi yang dibahas tentang pengawasan kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM hingga soal lahan 20% untuk UMKM di pusat perbelanjaan.
"Bersama KPPU kita membahas beberapa hal termasuk masalah pembiayaan misalnya dengan para pengelola mal, karena ada ketentuan 20% harus mengakomodasi UMKM di mal-mal itu," ungkap Teten Masduki ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sebagaimana diketahui, aturan terkait jatah 20% ruang gratis bagi UMKM ini muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran pada 28 Mei 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dikeluarkan, aturan ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha Mall itu sendiri yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).
Teten juga menjelaskan tujuan utama pertemuannya dengan Ketua KPPU untuk mengefektifkan lagi kerja sama terkait pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar seperti mal dengan koperasi dan UMKM (KUMKM)
"Pengawasan ini untuk menjaga kemitraan yang setara antar pelaku usaha besar dengan KUMKM," sambungnya.
Hubungan yang sejajar ini penting menurutnya sebagai strategi untuk mendorong UMKM masuk dalam value chain dan pasar global sekaligus untuk mendorong KUMKM naik kelas.
Kemitraan yang dimaksud seperi memasok bahan baku, barang setengah jadi dan usaha besar sebagai produsen menjadi offtaker serta kemitraan dalam pembiayaan.
"Untuk itu kita ingin memastikan agar tidak terjadi penguasaan oleh mitra yang besar kepada KUMKM ini," tutupnya.
Jawaban KPPU
Ketua KPPU Kurnia Toha menambahkan pihaknya akan lebih mengefektifkan lagi pengawasan khususnya dalam sektor kemitraan antara usaha besar dan KUMKM.
"Kerja sama ini sangat penting untuk sinergi melakukan perlindungan dan membesarkan KUMKM. Tujuannya bukan untuk menghukum tapi supaya sama-sama maju. Usaha besar tetap besar tapi yang UMKM juga harus naik kelas," kata Kurnia Toha.
Ia mengatakan proses yang dilakukan KPPU lebih pada pencegahan dan perbaikan. Apabila ada kemitraan yang tetap melanggar maka bakal dibawa pada proses hukum.
Karena itu, KPPU akan melakukan kajian hubungan kemitraan antara pengusaha besar dan KUMKM.
"Jika ditemukan kemitraan yang tidak seimbang, tujuannya menguasai kami minta segera diubah. Kemitraan harus saling memajukan. Tapi, jika sudah diberi peringatan tiga kali belum berubah kita tegakkan hukumnya," tegasnya.