Lewat aturan tersebut, seluruh pelaku usaha di atas dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek dalam setiap transaksinya.
Dalam salah satu pasal tersebut, pemerintah menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang dianggap mampu melaksanakan aturan itu sebaik-baiknya. Pemberian insentif fiskal daerah itu diatur di pasal 20 Pergub tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian insentif tersebut pun mendapat respons positif dari para pelaku usaha, khususnya dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
"Nah tentu kalau kita bicara sebuah aturan seperti ini sudah wajar kalau ada insentifnya, jadi kita sangat apresiasi sekali," ujar ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).
Akan tetapi besaran insentif fiskal daerah yang bakal diberikan tidak dirinci secara gamblang dalam aturan tersebut. Ia meminta insentif pajak yang diberikan berkisar di antara 10-20%.
"Ini sesuatu yang baik, jadi kalaupun diberikan, kalau bisa sih antara 10-20% akan lebih bagus, tapi kita tetap kembalikan keputusannya pada hitung-hitungan Pemprov ya," sambungnya.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para pelaku usaha dapat mengajukan surat permohonan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan/atau Pasar Rakyat untuk memperoleh insentif fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur," tulis pasal 20 ayat (3) beleid itu.
(ara/ara)