Beredar Video Nasabah Hanson Tagih Duit ke Benny Tjokro

Beredar Video Nasabah Hanson Tagih Duit ke Benny Tjokro

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 16:51 WIB
Foto: Benny Tjokro (Muhammad Sabki/CNBC)
Jakarta - Beredar video pertemuan antara nasabah PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan kuasa hukum perusahaan. Dalam video itu beberapa nasabah mengungkapkan kekesalannya dan menagih uangnya dikembalikan.

Video itu pun dibenarkan oleh Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan. Benny sendiri merupakan Direktur Utama MYRX.

"Benar, tapi itu sepotong-sepotong. Sulit mengartikannya," ujarnya kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bob menjelaskan video pertemuan itu dilakukan di Surabaya pada 23 Desember 2019 yang lalu. Bob sendiri hadir dalam pertemuan itu dan berdiskusi langsung dengan para nasabah yang datang.

Dalam potongan video yang tersebar, ada salah satu nasabah yang diketahui namanya Yadi mengungkapkan kekesalannya. Yadi sedang membutuhkan uang untuk transplantasi ginjal. Dia mengancam akan menuntut jika terjadi apa-apa dengannya.

"Karena saya dapat jaminan dari dua marketing itu saya mau. Sebelum saya ke sini saya bilang ke Rosa (marketing Hanson) kalau sampai terjadi apa-apa dengan saya, saya sudah memberi pesan kepada keluarga saya, kalau sampai terjadi apa-apa dengan saya, tuntut. Bukan cuma tuntut pengadilan tapi dengan cara lain. Kalau ada yang meninggal gara-gara ini, dia pasti akan bertanggung jawab," tegasnya.


Nasabah lain juga ikut menagih dana yang mereka investasikan. Cerita selengkapnya di halaman berikut.

Beredar Video Nasabah Hanson Tagih Duit ke Benny Tjokro


Lalu ada nasabah lainnya berkemeja biru menambahkan dengan mengutarakan kekesalan lantaran uang yang diinvestasikan ke bisnis properti Hanson tak kunjung kembali. Dia meminta kepada Bob selaku kuasa hukum untuk mempertanyakan kejelasannya kepada Benny.

"Bapak ke sini, 'oh utusan dari Hanson, masukan yang baik akan saya sampaikan' enggak perlu bapak ke sini. Tujuan mereka (nasabah) ke sini menayakan kapan uang saya balik. Kalau bapak ndak bisa balikan, Pak Benny kan doyan duit toh, potong berapa persen. Sekarang ngomong aja. Bila perlu telepon pak Benny minta potong berapa persen. Langsung 1 menit saya putusi, yang cengli ya pak ya. Satu menit saja saya akan jawab ya atau tidak," ujarnya.

Dia juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika permintaannya tidak terpenuhi. Hal itu dijawab oleh Bob dan mempersilahkannya jika ingin menempuh jalur hukum.

"Nggak apa-apa pak silahkan, bapak yang belum puas ingin mencari keadilan ke hukum nggak apa-apa. Kedua, kedatangan saya, saya ingin memediasikan dan ingin menginformasikan, mempublikasikan bagi nasabah yang belum tahu. Kalau memang bapak tidak berkenan saya hadir di sini, tapi tujuan saya adalah untuk menampung dan menyampaikan kepada nasabah yang lain karena nasabah yang lain punya kepentingan juga," ujar Bob dalam video itu.

Meski begiru, Bob menekankan bahwa dirinya akan memperjuangkan nasabah-nasabah yang dalam keadaan darurat. Dia juga memastikan akan memperjuangkan dana nasabah yang kecil tidak akan dibayarkan dalam waktu yang lama.

"Kalau uang Rp 200 juta dipecah 4 tahun kan parah juga. Jadi ini yang kita akan tampung. Namun demikian, artinya hal-hal yang urgent seperti orang sakit itu memang tetap saya perjuangkan," tuturnya.


Namun menurut Bob kala itu, hingga Desember 2019, Hanson tidak memiliki cashflow sama sekali. Sehingga perusahaan kesulitan untuk membayarkan uang nasabah.

"Tapi hari ini pak, sepengetahuan saya selaku kuasa hukum memang Hanson atau Pak Benny sampai dengan Desember akhir ini belum ada cashflow. Sepengetahuan saya ya. Maka mungkin ada satu proses berpikir yang musti menunggu. Atau bisa jadi untuk menyatakan bahwa dia ada satu proses upaya jalur hukum itu juga kami persilakan," ujarnya.

Nasabah lainnya yang terdengar memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi dalam pengembalian dana. Dia mau menerima jika memang dananya dipotong dengan kesepakatan bersama, asalkan uangnya kembali.

"Kembalikan uang kami, pokok aja ndak apa-apa. Andaikan maksudnya merugi pun itu nggak apa-apa. dinegokan dan dari PT Hanson menawarkan kerugian yang mau ditawarkan berapa, dipotong berapa persen, biar kita, ndak gantung juga terlalu lama," tutur nasabah tersebut.

Hide Ads