Bersarang di Jakbar dan Jakut, Pinjol Ilegal Beroperasi bak Siluman

Bersarang di Jakbar dan Jakut, Pinjol Ilegal Beroperasi bak Siluman

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 11:34 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus banyaknya perusahaan fintech ilegal di kawasan Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara. Para perusahaan Fintech Peer To Peer Lending (FP2PL) yang sudah terdaftar dan berizin dilarang berkantor di dua wilayah tersebut.

Pelarangan itu pun dikeluarkan OJK dalam bentuk surat kepada para perusahaan fintech terdaftar dan berizin. Khususnya yang tergabung dalam Asosasi Fintech Pembiayaan Bersama Indonesia (AFPI).

Lalu dari mana OJK tahu dua tempat itu menjadi sarang pinjol ilegal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK justru mendapatkan informasi dari para perusahaan fintech juga yang sudah terdaftar dan berizin. Mereka beroperasi secara berkelompok, terselubung dan seperti siluman.


"Informasi dari sejumlah pengurus dan anggota AFPI serta pihak-pihak berkepentingan. Disinyalir terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending tidak terdaftar dan atau berizin dari OJK yang beroperasi secara berkelompok namun terselubung dan sangat tersamar di beberapa wilayah, antara lain di wilayah CP dan PL," tuturnya kepada detikcom.


detikcom sendiri sudah menyambangi gedung APL Tower yang disinyalir menjadi salah satu gedung sarang fintech bodong. Di kawasan Central Park sendiri selain APL Tower ada juga gedung perkantoran Soho Capital.

Saat memasuki lobi APL Tower terdapat papan informasi yang berisi daftar perusahaan yang berkantor beserta lantainya. Menurut penelusuran detikcom hanya ada 3 perusahaan fintech, itu pun sudah terdaftar di OJk atau legal.

Namun, detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di APL Tower. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant di APL Tower dan Soho Capital.




Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di APL Tower dan Soho Capital. Bahkan jumlahnya terus bertambah.

"Belakangan ini makin ramai banget. APL dan Soho Capital itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk," ucap sumber tersebut.

Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.

Hendrikus mengatakan, bahwa fintech ilegal yang dimaksud memang beroperasi sangat terselubung. Dia menyebutnya seperti siluman yang mencari mangsa.

"Mengingat fintech illegal dapat beroperasi seperti siluman dalam melakukan intimidasi kepada pengguna, dan dalam rangka perlindungan bagi masyarakat secara luas, maka langkah pencegahan sangat diperlukan. Sekaligus untuk menjaga kualitas dan reputasi fintech lending terdaftar dan atau berizin OJK," tuturnya.

OJK sendiri mengeluarkan himbauan agar para perusahaan fintech resmi tidak ikut tercoreng namanya jika berkantor di dua wilayah itu. Selain itu pinjol resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerjasama offline antar keduanya.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka himbauan untuk menghindari penempatan kantor operasional di kawasan di maksud perlu segera disampaikan kepada mereka," tutupnya.

Hide Ads