Masa sanggah merupakan waktu di mana para peserta CPNS bisa mengajukan sanggahan bila merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, saat ini proses masa sanggah di instansi telah selesai. Hasilnya, ada 28.254 peserta yang sebelumnya tak lulus administrasi kini memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Paryono, para pelamar CPNS yang lolos administrasi masih perlu menunggu jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Waktu pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
"Sekarang pelamar tinggal tunggu pengumuman waktu pelaksanaan SKD. Untuk tanggal dan tempat nanti masing-masing instansi yang akan mengumumkan," tuturnya.
(fdl/ara)