Sudah Punya Asuransi Banjir? Belum Tentu Sudah Aman Lho

Sudah Punya Asuransi Banjir? Belum Tentu Sudah Aman Lho

Aidil Akbar Madjid – Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 07:25 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kaget kaaaan baca judulnya? Betuuuuulll sekali. Kamu kena kebanjiran dan berpikir aman-aman saja karena merasa sudah punya asuransi all risk, baik untuk rumah ataupun kendaraan kamu?

Weits nanti dulu. Asuransi kamu belum tentu lho mengcover kerugian yang disebabkan oleh musibah banjir ini? Nah kok bisa sih? Dimana letak salahnya? Yuk mari kita bahas bersama.

Balik ke basic dulu kita coba cek yang seperti apa sih asuransi kerugian itu? Oh iya, asuransi untuk rumah dan kendaraan kamu masuk ke dalam kategori asuransi kerugian, bukan asuransi jiwa dan bukan asuransi kesehatan (meskipun kesehatan pun bisa ada di asuransi kerugian maupun asuransi jiwa), nah lhooooo makin bingung deh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oke kita ulang lagi lebih jauh nih. Di Indonesia asuransi terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Asuransi Jiwa dan Non-Jiwa. Nah yang asuransi Non-Jiwa ini meliputi asuransi apapun kecuali yang berhubungan dengan jiwa (kematian).

Jadinya asuransi rumah dan kendaraan masuk ke dalam kategori asuransi kerugian. Gitu lhooo ceritanya.

Lanjut ya, asuransi kerugian sendiri punya 2 jenis polis yang biasanya ditawarakan yaitu polis dengan semua yang dilindungi akan tertulis di dalam polis. Artinya yang tidak terlindungi tidak tertulis di polis.

Atau beberapa juga menuliskan semua yang dilindungi dan tidak dilindungi. Sementara itu polis jenis kedua yang sering disebut dengan istilah All Risk atau kalau asuransi kendaraan dikenal dengan istilah Comprehensive.

Penggunaan kata All Risk ini sering menjadikan banyak orang salah kaprah ketika membeli asuransi jenis ini. Mengapa?

Karena mereka beranggapan bahwa asuransi jenis All Risk ini sudah pasti melindungi semua jenis risiko, all kan artinya semua atau seluruh, sementara risk adalah risiko. Pada kenyataannya tidak seperti itu.

Asuransi jenis All Risk ini akan meng-cover semua risiko-risiko yang ada kecuali risiko yang dikecualikan. Nah pengecualian inilah yang harus kita baca hati-hati secara detil.

Polis standar asuransi kerugian di Indonesia kebanyakan mengacu kepada hal ini. Dan apabila ada suatu risiko yang pernah terjadi di suatu tempat, maka risiko tersebut akan dikecualikan.

Risiko yang dikecualikan bisa bermacam-macam jenisnya, misalnya yang sering terjadi adalah Tsunami, Gempa dan Banjir. Banjir adalah salah satu risiko yang dikecualikan pada banyak standar polis asuransi kerugian di Indonesia.

Oleh sebab itu bila kamu hanya mempunyai asuransi standar polis atau asuransi all risk, besar kemungkinan musibah banjir yang menimpa kamu kemarin (bila kamu salah satu korban) tidak akan dicover.

Lho? Kalau begitu bagaimana tho? Apabila kamu punya polis asuransi untuk rumah kamu coba cek polis kamu sekarang apakah hanya berupa asuransi standar saja? Kalau iya, kemungkinan besar banjir tidak dilindungi.

Kamu bisa cek ini di bagian pengecualian. Demikian juga dengan asuransi kendaraan all risk kamu. Kenapa demikian? Karena biasanya orang Indonesia beli asuransi aset (properti & kendaraan) karena "dipaksa" dikarenakan membeli aset tersebut secara kredit.

Sedangkan lembaga pemberi kredit hanya mensyaratkan asuransi yang paling minim (standar) saja agar kredit kamu bisa disetujui.

Jadi, kalau kamu hanya punya asuransi standar atau asuransi all risk untuk kendaraan kamu lalu artinya adalah kamu harus membeli asuransi tambahan (istilahnya extended atau perluasan perlindungan) untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Perlindungan dari banjir adalah asuransi tambahan yang bisa kamu beli dengan membayar premi tambahan lagi.

Meskipun kamu sudah punya asuransi tambahan banjir sendiri tidak serta merta perusahaan asuransi langsung mau melindungi properti dan kendaraan kamu. Mereka akan mengecek dan melihat kondisinya.

Bila properti kamu langganan banjir setiap tahun, maka belum tentu mereka mau memberikan perlindungan tambahan ini kecuali beberapa memberikan dengan premi yang sangat tinggi. Atau bila rumah kamu dekat dengan kali, bantaran kali, waduh, pintu air atau daerah rawan banjir lainnya, perlakukannya juga sama.

Untuk kendaraan, bila kamu sudah membeli extended banjir tapi mobil kamu tetap nekad menerobos banjir (dengan alasan apapun) kemudian mogok dan rusak, maka asuransi belum tentu mau mengcover klaim kamu.

Demikian juga dengan water hammer kejadian yang sering terjadi ketika kita memaksakan untuk menyalakan mesin kendaraan ketika habis terendam air (kena banjir).

Untuk itu selalu jangan lupa untuk memasukan asuransi aset pada daftar pengeluaran kamu. Biasanya orang Indonesia hanya membeli asuransi untuk perlindungan diri yaitu asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, sementara jarang yang membeli asuransi aset (properti dan kendaraan) kecuali karena persyaratan kredit.

Premi asuransipun tidak terlalu besar biasanya, tergantung dari berapa banyak asuransi perluasan yang akan kamu ambil. Akan tetapi tetap pengeluaran untuk membeli premi harus dicadangkan dan dianggarkan masuk ke cash flow bulanan kamu.


Catat cash flow kamu dengan baik dan benar. Bila repot gunakan aplikasi gratis yang bisa di sini.

Selain mencatat anda juga penting untuk berinvestasi dan berasuransi. Permasalahan dengan investasi masih banyak orang yang awam.

Sementara untuk berasuransi banyak masyarakat yang enggan karena takut dikejar-kejar oleh agen, padahal mereka baru hanya mau tahu berapa besar sih premi yang mereka harus bayarkan.

Nah, untuk hal ini ada solusinya, anda bisa cek premi asuransi tanpa takut dikejar-kejar agen melalui aplikasi yang bisa diunduh di sini.

Selain itu anda juga bisa belajar dengan mengikuti kelas dan workshop tentang keuangan, infonya bisa anda dapatkan dari aplikasi tersebut di atas atau anda bisa cek di sini.


Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari mitra yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads