"Nanti kalau sudah (ada hasilnya), kita bersama Pak Erick akan membuat statement bersama," kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).
Namun dia tak menyebutkan kapan rencana pembahasan ini akan dilakukan. Sri Mulyani juga enggan menanggapi suntikan modal pemerintah kepada perusahaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyehatan perusahaan asuransi, pemerintah juga sedang menyiapkan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebenarnya, lembaga ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi untuk pembentukan LPP.
"Persiapannya terus jalan, kami mendesain yang namanya LPP tersebut," kata Suahasil usai pelantikan sebagai Anggota DK OJK Ex-Officio di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
LPP tertuang dalam Pasal 53 UU Asuransi, yakni perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Sehingga menurut Suahasil, pembentukan LPP ini perlu persetujuan DPR.
(ara/ara)