Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.
Perlu dicatat kebijakan ini hanya berlaku untuk barang kiriman. Bukan barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri. Otomatis, para pelaku jasa titip alias jastip tidak terpengaruh aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pelaku jastip bukan berarti tidak terkena pajak. Dari catatan detikcom, dikutip Senin (13/1/2020), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, batasan ketentuan barang bawaan ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).
Jadi jika jastip membawa barang dengan harga melebihi batasan, maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak. Misalnya membawa barang US$ 550, maka US$ 50 yang terkena pajak. Mulai dari bea masuk, PPh, dan PPN.
Kembali ke aturan baru batas impor, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," ucap Syarif lewat keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
(dna/dna)