Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Beleid ini pun sudah lama ditunggu oleh AJB Bumiputera 1912 selaku pemain tunggal di industri asuransi bersama.
Menurut pengamat asuransi, Herris Simanjuntak mengatakan PP Nomor 87 Tahun 2019 merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian. Di mana UU tersebut membentuk tiga usaha asuransi, yaitu PT, koperasi, dan asuransi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herris, adanya peraturan ini juga membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mudah mengawasi bisnis AJB Bumiputera 1912. Aturan ini juga memberikan jalan bagi AJB Bumiputera 1912 untuk mengubah bentuk menjadi PT atau koperasi. Sebab, bentuk asuransi bersama untuk saat ini sudah tidak relevan.
Bisa dilihat, AJB Bumiputera 1912 masih kesulitan membayar klaim polis dari para nasabahnya. Manajemen AJB Bumiputera diambil alih dengan dibentuknya pengelola statuter pada Oktober 2016. Pengangkatan pengelola statuter dilakukan untuk mengelola perusahaan agar terbebas dari kondisi keuangan yang buruk. Secara langsung posisi jajaran direksi AJBB pun digantikan oleh mereka.
"Karena dari dulu itu asuransi AJB Bumiputera tidak ada landasan hukumnya, makanya jadi repot ngaturnya tidak ada landasan hukumnya, mereka hanya diatur oleh anggaran dasar perusahaan. Tapi itu juga yang menyebabkan situasinya makin lama makin repot," jelas dia.
Dengan PP 87 Tahun 2019, Herris mengungkapkan bahwa pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 bisa dengan mudah mengubah bentuk perusahaan dari usaha bersama menjadi PT atau koperasi. Aturan itu berada pada Pasal 99 yang berbunyi usaha bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
Perubahan bentuk badan hukum dapat dilaksanakan dengan prinsip wajar dan adil bagi seluruh anggota, memperhatikan hak dan kewajiban anggota, dan transparan. Lalu, perubahan bentuk badan hukum hanya dapat diusulkan oleh lebih dari satu perdua dari seluruh peserta RUA, dewan komisaris, atau direksi.
Apalagi, menurut Herris dalam PP 87 Tahun 2019 juga disebut bahwa dimungkinkan tidak akan ada lagi perusahaan asuransi bersama muncul yang baru.
"Sebenarnya pesannya itu pertama apakah asuransi AJB Bumiputera ini akan jalan terus sebagai asuransi mutual, atau kedua di situ dibikin pintunya untuk mengubah bentuk asuransi mutual tadi menjadi PT atau menjadi koperasi," ungkapnya.
"Memang sebenarnya secara industri juga nggak efisien, masa industri isinya satu doang. Jadi arahnya menggiring AJB Bumiputera 1912 beralih bentuk menjadi PT atau koperasi. Nah itu dibuat aturannya," sambung dia.
(hek/dna)