Industri Asuransi Babak Belur Gara-gara Skandal Jiwasraya dan Asabri

Industri Asuransi Babak Belur Gara-gara Skandal Jiwasraya dan Asabri

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 14 Jan 2020 11:29 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Dua perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) sedang mengalami kesulitan keuangan akibat adanya kesalahan instrumen investasi. Dugaan sementara dua perusahaan pelat merah itu juga digerogoti korupsi.

Entah disengaja atau tidak, menurut pengamat asuransi Hotbonar Sinaga kondisi tersebut mencoreng industi perasuransian.

"Jelas-jelas mencoreng ya karena itu kan menyangkut dana yang besar, kemudian juga pemegang polis dan peserta yang jutaan orang termasuk peserta dari Asabri," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi Jiwasraya dan Asabri adalah perusahaan asuransi milik negara. Jika ada masalah pada perusahaan tersebut bakal menciptakan krisis kepercayaan di masyarakat

"Kalau ini tidak ditangani dengan baik yang menimbulkan krisis kepercayaan itu bukan hanya kepada asuransi tetapi juga kepercayaan kepada negara. Apalagi Jiwasraya sama Asabri kan BUMN. Itu kalau bicara BUMN saja gagal bayar, tidak bisa memenuhi kewajibannya, masyarakat itu harus percaya kepada siapa," jelasnya.

Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai masalah di Jiwasraya dan Asabri memang akan menurunkan kepercayaan masyarakat. Namun masyarakat tidak akan otomatis meninggalkan asuransi. Mereka hanya akan lebih selektif dalam memilih jasa asuransi.


"Sisi negatifnya tentu ada penurunan kepercayaan masyarakat. Banyak yang mengalihkan asuransinya tapi tidak serta-merta mereka akan meninggalkan asuransi. Mereka hanya akan menarik dananya dan memindahkannya ke asuransi yang lain," sebutnya.

Untuk penyehatan perusahaan asuransi, pemerintah juga sedang menyiapkan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebenarnya, lembaga ini sudah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Asuransi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan saat ini pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi untuk pembentukan LPP.

"Persiapannya terus jalan, kami mendesain yang namanya LPP tersebut," kata Suahasil usai pelantikan sebagai Anggota DK OJK Ex-Officio di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).




(toy/ang)

Hide Ads