Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, temuan BPK saat itu ialah Asabri harus melakukan perbaikan pada investasinya. Sebab, ada saham-saham berisiko dan tidak likuid.
"Iya, Asabri harus melakukan perbaikan terhadap investasinya karena ada saham-saham yang beresiko dan tidak likuid," katanya kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemeriksaan Asabri sudah menindaklanjuti dengan mengganti dengan aset terhadap saham-saham yang beresiko, tapi masih belum semua," ujarnya.
Menurutnya, yang bertugas memantau investasi Asabri ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran, Asabri melaporkan portofolio investasinya ke OJK tiap bulan.
"Sehingga menjadi tugas OJK untuk memantau dan memperbaikinya. Karena mereka melaporkan portofolio investasinya ke OJK setiap bulan," terangnya.
Achsanul menambahkan, dari sisi likuiditas Asabri masih aman. Lantaran, Asabri masih terus menerima premi.
"Namun dari sisi likuiditas Asabri aman, karena menerima premi Rp 1 triliun per tahun dari TNI dan Polri," tutupnya.
(eds/eds)