Kasus Benny Tjokro Tak Ganggu Proses Cicil Dana Nasabah Jiwasraya

Kasus Benny Tjokro Tak Ganggu Proses Cicil Dana Nasabah Jiwasraya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 15:33 WIB
Foto: Benny Tjokro (CNBC)
Jakarta - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan, proses hukum yang tengah berjalan pada perusahaan tak berpengaruh pada rencana mencicil dana nasabah. Sebagaimana diketahui, dalam proses hukum ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, proses perbaikan perusahaan dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda.

"He eh (nggak pengaruh), proses lain kok itu. Bedakan antara restrukturisasi perusahaan dengan fraud, makanya saya nggak ngurusi itu, biar penegak hukum aja," katanya di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (15//1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hexana menjelaskan, untuk memperbaiki kinerja perusahaan dan membayar cicilan nasabah pihaknya mendirikan anak usaha Jiwasraya Putra bersama beberapa perusahaan pelat merah. Nantinya, Jiwasraya akan mendatangkan investor dengan melepas kepemilikan di anak usaha ini.


"Pertama, sumbernya adalah dari inisiatif strategic partner sekarang proses, di situ ada proceed, proceed akan kita gunakan untuk menyelesaikan kewajiban," katanya.

Selanjutnya, akan dibentuk holding asuransi. Nantinya, Jiwasraya akan menerbitkan sebuah instrumen yang akan dibeli oleh holding.

Hasil penjualan instrumen itu akan digunakan juga untuk mencicil dana nasabah.

"Memang tahap awal Jiwasraya belum menjadi holding ada instrumen yang akan dikeluarkan yang dibeli holding. Intinya penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proceed yang diterima. Setiap proceed yang diterima akan kita pakai menyelesaikan kewajiban secara bertahap," paparnya.




(hns/hns)

Hide Ads