Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, proses perbaikan perusahaan dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda.
"He eh (nggak pengaruh), proses lain kok itu. Bedakan antara restrukturisasi perusahaan dengan fraud, makanya saya nggak ngurusi itu, biar penegak hukum aja," katanya di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (15//1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, sumbernya adalah dari inisiatif strategic partner sekarang proses, di situ ada proceed, proceed akan kita gunakan untuk menyelesaikan kewajiban," katanya.
Selanjutnya, akan dibentuk holding asuransi. Nantinya, Jiwasraya akan menerbitkan sebuah instrumen yang akan dibeli oleh holding.
Hasil penjualan instrumen itu akan digunakan juga untuk mencicil dana nasabah.
"Memang tahap awal Jiwasraya belum menjadi holding ada instrumen yang akan dikeluarkan yang dibeli holding. Intinya penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proceed yang diterima. Setiap proceed yang diterima akan kita pakai menyelesaikan kewajiban secara bertahap," paparnya.
(hns/hns)