Urus Izin Investasi Sektor Migas Jadi Cuma 3 Hari

Urus Izin Investasi Sektor Migas Jadi Cuma 3 Hari

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 15:49 WIB
Foto: SKK Migas/Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan pelayanan terpadu satu pintu atau One Door Service Policy (ODSP). Kehadiran ODSP diklaim bisa memangkas waktu perizinan investor di SKK Migas dari 14 hari menjadi 3 hari.

Peluncuran ODSP dilakukan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bersama Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di kantor SKK Migas, Jakarta Selatan.

"Dengan begini kita harapkan dari 14 hari jadi 3 hari. Dari 100% ini tinggal cuma 20% proses untuk itu," kata Dwi, Rabu (15/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi mengatakan pembentukan ODSP didasarkan pada banyaknya proyek di hulu migas yang tertunda karena terkendala sejumlah persoalan mulai dari perizinan hingga lahan. Oleh karena itu, SKK Migas membentuk ODSP.


"Sesungguhnya setelah kami amati banyak proyek yang delay kami temui di akhir oh ini karena perizinan belum dapat, adanya tumpang tindih lahan macam-macam baru terjadi belakangan," ujar Dwi.

Ketua Tim ODSP SKK Migas Didi Sasono dalam kesempatan yang sama mengatakan dibentuknya pelayanan terpadu ini dimaksudkan untuk membantu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapatkan perizinan teknis dan non teknis lebih cepat lagi. Di ODSP sendiri terdapat empat unit kerja.

"Setelah kami lakukan kajian dari berbagai perizinan dapat dikelompokkan menjadi empat, pertama izin tata ruang dan lahan, kedua terkait lingkungan keselamatan dan keamanan, ketiga sumber daya dan infrastruktur, keempat material dan sumber daya luar negeri," kata Didi.



Didi menambahkan, terdapat tiga layanan dalam ODSP meliputi konsultasi dan kajian, penyiapan dan pengajuan permohonan beserta kelengkapan persyaratan, dan pengawalan advokasi perizinan. Pelayanan terpadu ini masih dalam proses penyempurnaan sistem digitalisasi yang juga bisa terhubung dengan Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS).

"ODSP kita siapkan untuk dapat terintegrasi dengan OSS yang telah terlebih dahulu diperkenalkan oleh pemerintah. OSS belum diberlakukan dengan kegiatan migas dan ODSP friendly dengan OSS saat nanti diterapkan di hulu migas," tambah Didi.


(ara/zlf)

Hide Ads