Sosialisasi yang diberikan adalah cara melaporkan SPT online melalui e-Filing pajak.
"Tentunya dengan teknologi kita manfaatkan, makanya hari ini kita coba. Sebenarnya sudah beberapa tahun ini kita gunakan e-Filing, jadi pelaporan melalui elektronik," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Afran di Aula Sudirman Makodam Jaya/Jayakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pengisian SPT secara elektronik memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak.
"Ada beberapa hal yang bisa kita dapatkan dengan e-Filing yaitu pelaporan penyampaian SPT itu melalui elektronik, kemudahan. Mudah karena tadi di sana teman-teman akan ada panduannya. Jadi akan mudah, langsung berinteraksi di sana, ada petunjuk dan pedomannya, jelasnya.
Selain itu, kemudahan lain yang didapat adalah efisien karena tak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak.
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Goceng! |
"Teman-teman nggak perlu langsung ke kantor pajak untuk sampaikan pelaporannya. Kalau dulu kan kita menyampaikan langsung ke kantor pajaknya, tapi sekarang cukup bapak di kantor, bapak mungkin di rumah atau sambil ada waktu santai sedikit bisa menyampaikan pelaporan melalui elektronik," lanjutnya.
Terakhir, dia menjelaskan pengisian SPT secara elektronik bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam.
"Ya 24 jam karena secara online kapan bapak buka, jadi kita siapkan website DJP onlinenya, sudah buka sudah pasti bisa. Tinggal bapak siapkan yang memang dipersyaratkan SPT-nya dan lampirannya di sana, tinggal menyampaikannya secara elektronik," tambah dia.
(toy/zlf)