Ada dua tawaran dari Hanson untuk penggantian dana nasabah. Pertama rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 45 meter persegi senilai Rp 405 juta.
Kedua tanah kavling siap bangun dengan luas tanah 90 meter persegi seharga Rp 225 juta. Salah satu nasabah Hanson yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penawaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jelas merugikan, lah harganya Rp 162,9 juta kok kita disuruh beli Rp 225 juta. Semua harga dinaikkan 38%. Kita dikibulin NJOP-nya Rp 48.000 per meter tanahnya," tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).
Lalu investor lainnya yang berasal dari Selandia baru berpendapat hal yang sama. Menurutnya apa yang ditawarkan sangat jauh dari harapan. Dia berharap uangnya sebesar Rp 2 miliar yang telah diinvestasikan bisa kembali pada Oktober 2020 sesuai ketentuan.
"Ini merupakan lelucon. Itu tidak akan menyelesaikan hutang pada Oktober 2020 sekalipun mereka bahkan belum membangun rumahnya," tuturnya.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa tawaran itu merupakan inisiatif dari broker proyek properti Hanson. Tujuannya agar propertinya laku terjual.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan, Saham Hanson Dibekukan |
"Saya baru saja diberitahu oleh broker investor lain bahwa opsi di atas adalah pekerjaannya sendiri. Sepertinya karena Hanson lamban, para broker mengambil inisiatif sendiri. Mengerikan sekali ini," ujarnya.
Berikut syarat prosedur dari skema pergantian dana nasabah tersebut:
1. First Come First Serve berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.
2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan Aset (copy bisa E-mail) dan asli dikirimkan ke penanggungjawab masing-masing.
3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
- Lebih Bayar: di-restruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
- Kurang Bayar: diselesaikan penyelesaian sebelum PPJB.
4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.
5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.
6. AJB akan diberikan setelah ada pembangunan minimal 30%.
7. Waktu serah terima adalah 24 bulan.
8. Biaya PPN, BPHTB, dan AJB sudah termasuk di dalam harga unit.
(das/hns)