detikcom mencoba mendata hal apa saja yang bikin resah, dan fakta di RUU nya seeprti apa. Apakah sama dengan yang ditakutkan buruh, atau ternyata tidak ada perubahan sama sekali dari UU sebelumnya. Yuk disimak.
Cuti Hamil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 yang menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Memang dalam draft yang diterima detikcom, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya.
Baca juga: Ini Alasan Buruh Tolak Omnibus Law |
Selain itu, dilihat detikcom pada Senin (20/1) dalam Bab VII tentang Ketentuan Penutup omnibus law Cipta Lapangan Kerja, Pasal 82 yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja tidak termasuk pasal yang dicabut.
Sanksi Pidana Pengusaha
Lalu isu kedua, ada isu Omnibus Law menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sanksi itu sebelumnya juga diatur dalam UU 13 Tahun 2003.
Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun.
Tapi sekali lagi bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagipula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.
Misalnya dalam draft Omnibus Law Pasal 445 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Pasal yang dimaksud mengacu pada UU 1 Tahun 200
Karpet Merah Tenaga Kerja Asing (TKA)
Lalu ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan begitu para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.
Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerajaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Dalam Pasal 438 perusahaan yang ingin menggunakan TKA juga diwajibkan memberikan keterangan. Misalnya alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan TKA, serta penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
Dalam Pasal 49 disebutkan juga TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan ter tentu. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan menteri.