Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam aliansi gerakan
buruh bersama rakyat (Gebrak) hari ini demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU)
omnibus law cipta lapangan kerja.
Salah satu poin yang menjadi tuntutannya adalah RUU omnibus law dianggap tidak berpihak bagi kaum perempuan, karena hak cuti hamil 3 bulan dianggap jadi hilang.
Menanggapi itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan tidak ada hak cuti hamil yang dihilangkan. Menurutnya, cuti hamil bagi perempuan memang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba ada yang bilang penghapusan cuti hamil, saya nggak pernah ngomongin cuti hamil. Kan hamil memang perlu cuti, kita nggak akan seperti itulah. Mana ada kita urusin cuti hamil," kata Susi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Substansi pun, upah minimum tidak turun. Tapi masih banyak yang bilang menentang upah minimum turun," sambungnya.
Susi menjelaskan, pembuatan RUU omnibus law sebenarnya sudah melibatkan perwakilan buruh untuk meminta masukan. Namun, memang belum disosialisasikan karena pemerintah butuh waktu untuk menyelesaikan konsep awal sebelum disosialisasikan kepada pihak luar.
"Begitu nanti proses pembahasan, siapapun kita undang. Kita akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya," ucap Susi.
Siap Diserahkan ke DPRKementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan draft Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah selesai.
"Omnibus law sesuai dengan arahan presiden sudah selesai minggu malam (19/1/2020). Kita marathon dengan semua tim per cluster dengan Kemenkumham. Prinsipnya, draft RUU dan naskah akademis sudah selesai," kata Susi.
Namun, saat ini draft tersebut belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan menunggu hasil rapat paripurna yang akan dilakukan besok, Selasa (21/1/2020), dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020.
Setelah hasil sidang paripurna menetapkan RUU omnibus law sebagai Prolegnas 2020, maka Presiden akan menyerahkan surat presiden (surpres) untuk omnibus law.
"Dari Presiden kasih surpres yang biasanya menyerahkan naskah akademik dan draft RUU-nya beserta menunjuk yang mewakili pemerintah," ucapnya.
Susi menjelaskan, sambil RUU omnibus law dibahas oleh DPR, pihaknya akan mempersiapkan Peraturan Presiden (PP) beserta turunannya. Sehingga setelah diketok oleh DPR, omnibus law bisa langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Itulah perintah Presiden (Jokowi). Tidak main-main karena kita sudah hitung. Kalau bisa ini untuk pertumbuhan ekonomi 5,3% bahkan 6% atau lebih, itu mutlak," tegasnya.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]