Mahfud Md Beberkan Sejarah Omnibus Law Buat Genjot Investasi

Mahfud Md Beberkan Sejarah Omnibus Law Buat Genjot Investasi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2020 10:47 WIB
Foto: Ari Saputra/Menko Polhukam Mahfud Md
Jakarta - Pada tahun 1830 di kota Paris, Prancis untuk pertama kalinya hadir sebuah bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama. Konon, saat itu belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut dengan nama Omnibus.

Kemudian, nama Omnibus dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal namun lebih efisien.

Demikian disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya pada acara Law & Regulation Outlook 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Demi menggenjot investasi, pemerintah berencana menggabungkan 1.244 pasal dari 79 Undang-undang dalam satu komando yang disebut Omnibus Law tadi. Omnibus Law dianggap akan mempermudah masuknya investasi lantaran segala aturan yang selama ini tumpang tindih dari berbagai instansi bakal diatur lewat satu komando.

"Kalau memang ke satu tujuan yang sama, kenapa tidak pakai satu tempat saja," kata Mahfud.

Penggunaan konsep Omnibus Law memang tampak mumpuni menjawab persoalan aturan yang selama ini tumpang tindih di Indonesia. Aturan yang tumpang tindih selama ini menghambat lancar masuknya investasi ke tanah air. Namun, apakah konsep Omnibus Law ini bisa diterapkan di Indonesia?

Mahfud menjelaskan, Indonesia bisa menganut konsep tersebut lantaran merupakan negara yang tidak terpaut akan aturan hukum tertentu. Dia bilang, salah jika masih ada yang menganggap Indonesia negara yang menganut konsep civil law alias semuanya harus ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Indonesia tidak pernah secara definitif menganut civil law system," katanya.


Indonesia, kata Mahfud, telah menghapus kata Rechtsstaat dalam Undang-undang Dasar yang mengharuskan negara menganut sepenuhnya sistem hukum sipil. Dengan membentuk UU berkonsep Omnibus Law, maka Indonesia bisa menggabungkan paham civil law system dan common law system untuk mencari keadilan demi mencapai satu tujuan yang sama.

"Kita tidak pakai rechstaat karena terlalu membelenggu meski itu juga bagus karena menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, bicara omnibus law, jangan lagi dikaitkan dengan civil atau common law. Hukum itu harus disepakati, bukan karena dia baik atau benar," jelasnya.


(eds/ara)

Hide Ads