Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Revisi UU tersebut masuk salah satu daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Puteri Komarudin menyatakan masih banyak pengaturan di internal OJK yang harus dibenahi. Selain itu, pengawasan lembaga itu terhadap perusahaan sektor jasa keuangan juga perlu ditingkatkan.
"Kami melihat umur OJK masih muda, jadi masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam internal sendiri, pengaturan antar sektor juga harus disamakan," ucap Puteri di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lagi, Anggota DPR Minta OJK Dibubarkan |
Terlebih, baru-baru ini pengawasan OJK terhadap industri keuangan non bank termasuk asuransi sedang disorot karena ada skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus gagal bayar Jiwasraya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun.
Hanya saja, Puteri tidak mau skandal Jiwasraya dijadikan alasan akhirnya Komisi XI mengusulkan revisi UU OJK masuk dalam Prolegnas 2020. Menurutnya, revisi diperlukan demi meningkatkan kualitas pengawasan OJK.
"Dari mulai peraturan-peraturannya sampai dengan kualitas pengawasannya. Terus koordinasi antar sektor juga perlu ditingkatkan, yang perlu ditingkatkan lagi adalah kualitas pengawasan mereka," terangnya.
Selain itu, Puteri bilang, revisi UU OJK diperlukan karena ada sejumlah poin baru yang harus dimasukkan.
"Salah satu misalnya pengawasan fintech (financial technology) dan perkembangan baru yang belum masuk dalam UU OJK," sambungnya.
(zlf/zlf)