Driver Ojol Ngeluh Kena Potong Pajak Tanpa Dapat Bukti

Driver Ojol Ngeluh Kena Potong Pajak Tanpa Dapat Bukti

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 12:43 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Kementerian Perhubungan duduk bareng driver ojol membahas evaluasi aturan ojek online. Salah satu yang dibahas adalah keluhan driver ojol Grab mengenai potongan pajak.

Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda mengatakan bahwa banyak driver yang mengeluhkan soal potongan pajak. Menurutnya, untuk driver yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan maka akan dipotong.

"Tadi keluhan yang baru kita sampaikan itu mengenai potongan pajak oleh Grab. Kita minta kejelasan soal potongan pajak ini, kebetulan ada orang pajak," kata Miftahul ditemui di sela-sela pertemuan, Jumat (24/1/2020).

Yang jadi masalah, selama ini menurutnya driver tidak mendapatkan bukti setoran pajak. Pihaknya mempertanyakan apakah pajak ini atas nama driver atau atas nama perusahaan.

"Masalahnya itu kita nggak pernah diminta NPWP, nggak ada bukti juga ke kita. Takutnya ini pajak bukan atas nama kita tapi atas nama perusahaan yang mengatas namakan penghasilannya," ungkap Miftahul.

"Itu duit atas nama kita atau perusahaan pertanyaannya itu," lanjutnya.

Selain masalah pajak, Miftahul juga mengatakan pihaknya juga sudah menyuarakan soal kemitraan. Khususnya, masalah suspend sepihak. Lalu ada juga masalah pelanggaran tarif yang dilakukan aplikator Maxim.

"Tadi kita juga ngomong soal kemitraan, suspend-suspend sepihak. Kebetulan ngomong duluan kita ngeluh soal Maxim juga," kata Miftahul.

Driver Ojol Ngeluh Kena Potong Pajak Tanpa Dapat Bukti



(dna/dna)

Hide Ads