Dear Buruh, Formulasi Pesangon di Omnibus Law Masih Misterius!

Dear Buruh, Formulasi Pesangon di Omnibus Law Masih Misterius!

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 19:12 WIB
Bank Mandiri meluncurkan Mandiri Mobil (Mamo) unit untuk melayani penukaran uang baru di Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tengah difinalisasikan. Di dalamnya ada formulasi tentang pesangon yang masih misterius.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebenarnya bukan hanya dikeluhkan oleh kalangan buruh, tapi juga kalangan pengusaha. Sebab di dalamnya ada hal yang mengatur pesangon.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di dalam Omnibus Law Cilaka akan ada formulasi khusus tentang pesangon.

"Pesangon ada nanti formulasi terhadap pesangon," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Namun ketika ditanya mengenai formulasi pesangon itu berbeda dengan formulasi sebelumnya, Airlangga hanya diam. Dia hanya memastikan bahwa pengusahaan tidak ada yang keberatan terkait formulasi tersebut.

"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tambahnya.


Airlangga sendiri pada Desember 2019 pernah mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku ini disebut benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 Kementerian/Lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi ke dalam 1 UU. Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan.

Pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.




(das/ang)

Hide Ads