Alokasi anggaran yang disediakan untuk pengelolaan kereta perintis sebesar Rp 159.021.353.440 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan tahun sebelumnya sebesar Rp 179.477.307.180, berkurangnya biaya tersebut karena efisiensi oleh KAI.
"Ini kan kegiatan rutin tiap tahun, di mana kita tugaskan KAI untuk mengelola kereta perintis. Tiap tahun jumlah penumpangnya meningkat jadi efisiensi," kata Danto di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adapun rincian alokasi anggaran di setiap daerah angkutan perintis sebagai berikut:
1. KA Cut Meutia sebesar Rp 18.831.875.654,-
2. KA Lembah Anai sebesar Rp 12.785.492.886,-
3. KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp 19.504.586.270,-
4. KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp 98.741.395.760,-
5. KA Bathara Kresna sebesar Rp 9.149.002.890,-
"Dengan penandatanganan ini diharapkan PT KAI melaksanakan pelayanan kepada masyarakat kelas ekonomi dengan sebaik-baiknya sesuai kesepakatan bersama. Kita berharap kereta perintis 2020 dapat berjalan dengan baik," tambah Danto.
(dna/dna)