Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan kontrak kereta perintis dengan PT KAI (Persero) tahun anggaran 2020. Dengan penandatanganan ini, PT KAI resmi mengelola 5 kereta perintis.
Alokasi anggaran yang disediakan untuk pengelolaan kereta perintis sebesar Rp 159.021.353.440 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan tahun sebelumnya sebesar Rp 179.477.307.180, berkurangnya biaya tersebut karena efisiensi oleh KAI.
"Ini kan kegiatan rutin tiap tahun, di mana kita tugaskan KAI untuk mengelola kereta perintis. Tiap tahun jumlah penumpangnya meningkat jadi efisiensi," kata Danto di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Rincian Anggaran Kereta Perintis
PT KAI resmi mendapatkan Rp 159 miliar di tahun 2020 untuk mengelola 5 kereta perintis. Subsidi disalurkan dengan ditandai penandatanganan kontrak antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan PT KAI (Persero).
Adapun rincian alokasi anggaran di setiap daerah angkutan perintis sebagai berikut:
1. KA Cut Meutia sebesar Rp 18.831.875.654,-
2. KA Lembah Anai sebesar Rp 12.785.492.886,-
3. KA Minangkabau Ekspres sebesar Rp 19.504.586.270,-
4. KA LRT Sumatera Selatan sebesar Rp 98.741.395.760,-
5. KA Bathara Kresna sebesar Rp 9.149.002.890,-
"Dengan penandatanganan ini diharapkan PT KAI melaksanakan pelayanan kepada masyarakat kelas ekonomi dengan sebaik-baiknya sesuai kesepakatan bersama. Kita berharap kereta perintis 2020 dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restyawan di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Berikut daftar tarifnya
Simak Video "Video: Yuk Intip Fitur 'Female Seat Map' untuk Wanita di Aplikasi KAI"
[Gambas:Video 20detik]