Surpres Diserahkan ke DPR, Omnibus Law Perpajakan Segera Dibahas

Surpres Diserahkan ke DPR, Omnibus Law Perpajakan Segera Dibahas

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2020 16:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bertemu pimpinan DPR untuk menyampaikan surat presiden (Surpres) tentang omnibus law perpajakan. Berbekal Surpres tersebut, pemerintah dan DPR bisa segera memulai pembahasan omnibus law.

"Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani bapak Presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," kata Sri Mulyani di di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).


Omnibus law atau atau undang-undang 'sapu jagat' yang akan dibuat oleh pemerintah saat ini adalah soal perpajakan dan cipta lapangan kerja. Hanya saja, yang akan disampaikan oleh Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengenai surpres omnibus perpajakan.

Penyampaian surpres ini juga menjadi informasi awal kepada parlemen bahwa pemerintah akan membuat UU baru.

"Dan tentu kita berharap akan masuk di dalam paripurna untuk segara bisa dibahas," jelasnya.


Setelah surpres diserahkan, Sri Mulyani pun berharap bahwa draft RUU omnibus perpajakan sudah masuk pembahasan pada pekan ini.

"Kita harapkan bisa disampaikan omnibusnya minggu ini dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.


(hek/hns)

Hide Ads