Bukan Serahkan Draf Omnibus Law, Ini yang Dilakukan 2 Menteri Jokowi di DPR

Bukan Serahkan Draf Omnibus Law, Ini yang Dilakukan 2 Menteri Jokowi di DPR

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2020 19:47 WIB
Ketua DPR Puan Maharani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkum HAM Yasonna Laoly
Foto: Hendra Kusuma/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerima kenyataan omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan masih jauh dari kata mulai. Pasalnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan sampai saat ini parlemen belum menerima draf omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan.

"Jadi saya juga menyampaikan mengimbau kepada masyarakat, sampai hari ini sampai nanti diserahkan draf omnibus law itu, belum ada draf resmi yang diterima DPR," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Puan sebelumnya menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam pertemuan itu bukan soal penyerahan draft uu yang dikenal dengan istilah sapu jagat, melainkan hanya menyamakan persepsi antara pemerintah dengan parlemen mengenai omnibus law.

"Beliau datang menemui pimpinan DPR untuk menyamakan persepsi terkait dengan pembahasan omnibus law yang nantinya diserahkan ke pemerintah," jelasnya.


Pembahasan omnibus law bisa dimulai, kata Puan, jika draf final RUU tersebut diserahkan kepada DPR. Setelah diserahkan, maka pihak pimpinan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan (rapim) untuk memutuskan mekanisme pembahasannya akan seperti apa.

"Setelah ketua DPR menerima akan dirapimkan, atau nanti akan ada Bamus, atau rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi, kalau kemudian disepakati baru kita akan masukan paripurna dan seterusnya. Hal itu yang kemudian disampaikan proses di DPR, jadi memang harus dilakukan hal seperti itu," ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan draf omnibus law cipta lapangan kerja sejatinya sudah selesai atau sudah final. Hanya saja, pemerintah akan menyerahkan draf tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh parlemen.

"Intinya sesuai mekanisme yang ada, dan kita lakukan secepat-cepatnya. Kalau materi sudah siap tapi mekanisme kita ikuti apa yang diharapkan DPR," kata Airlangga.




(hek/hns)

Hide Ads