Di awal tahun 2020, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 120 kegiatan fintech pinjaman online (pinjol) abal-abal, alias tidak memiliki izin dari regulator.
Sejak periode Agustus 2018 hingga akhir 2019 tercatat sudah ada 4.020 fintech ilegal yang diblokir oleh anggota Satgas Waspada Investasi yakni Kementerian Kominfo.
Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Fintech ilegal makin marak.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masih munculnya fintech ilegal ini karena pembuatan aplikasi yang terbilang mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat aplikasi itu sangat mudah," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (31/2/2020).
Dia mengungkapkan selain itu pasar untuk pinjaman di Indonesia ini masih sangat besar. Kemudian tingkat literasi masyarakat masih perlu ditingkatkan.
"Masih ada saja masyarakat yang menggunakan, mereka kurang paham mengenai risiko meminjam di fintech ilegal," jelas dia.
Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara dikonfirmasi terpisah mengatakan pelaku fintech ilegal bisa dengan membuat aplikasi yang baru. Jadi ketika satu fintech diblokir beberapa menit kemudian akan muncul fintech dengan nama baru.
"Tapi deskripsi yang digunakan sama, karena mereka bisa tinggal copy paste dari aplikasi yang diblokir," kata Bhima.
Dia menjelaskan kecepatan pembuatan aplikasi ini menyulitkan regulator untuk membekukan fintech ilegal. Apalagi pembuatan fintech versi website, link atau tautan bisa disebar melalui SMS secara acak.
Bhima juga mengungkapkan pencegahan fintech ilegal ini terkesan lambat karena sistemnya masih mengandalkan aduan dari masyarakat.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi memblokir 120 fintech ilegal yang melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
(kil/ara)