Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit ditegur oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Danang ditegur soal penyesuaian tarif sejumlah ruas tol yang berlaku hari ini yang dinilai mendadak.
Kenaikan tarif tol harus dilakukan setelah adanya sosialisasi selama dua minggu sejak SK Menteri PUPR diteken. Namun ternyata, Basuki baru menandatangani SK kenaikan tarif tersebut pada 23 Januari 2020 kemarin. Artinya, baru seminggu SK diteken, kenaikan tarif sudah dilakukan pada 31 Januari ini.
Apa kata Danang soal ini? Ia tak memberi banyak penjelasan soal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi 2 minggu, penerapan 1 minggu," kata Danang singkat kepada detikcom saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Danang tak memberi penjelasan lebih lanjut terkait jawabannya. Ia tak menjawab panggilan telepon saat dihubungi.
Sebelumnya, Danang ditelpon oleh Basuki mengenai informasi penyesuaian tarif tol. Basuki menanyakan mengenai waktu penyesuaian yang baru saja disetujui satu minggu sebelumnya.
"Asalamuailakum, Bos ini saya ditanya teman-teman wartawan. Katanya sosialisasi kenaikan tarif tol itu nggak 2 minggu?" tanya Basuki ke Danang.
"Hmm harus 2 minggu dong. 23? Saya tanda tangan itu. Ya, oke. Jangan mendadak itu. Belum berlaku kan? Nanti malam kan? Kan tanggal 1. Coba dilihat lagi ya," kata Basuki mengakhiri percakapannya.
Dari penjelasan Danang, Basuki mengatakan bahwa dirinya memang baru meneken SK pada 23 Januari kemarin. Tapi, kata Basuki, pihak Badan Usaha Pengatur Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan kenaikan tarif tersebut pada 31 Desember 2019. Namun, saat itu ia menahannya.
"Jadi dihitung dari saya tanda tangan tanggal 23 (Januari), walaupun pengajuannya mereka 31 Desember. Kan saya tahan itu, waktu itu banjir-banjir. Masa banjir-banjir naik," jelasnya.
(fdl/eds)