Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Namun angka Rp 13,7 triliun itu masih belum pasti. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan investigasi dan perhitungan atas kerugian negara dari kasus Jiwasraya.
Hasil perhitungan kerugian akan dirilis akhir Februari ini. Jadi sampai saat ini total kerugian negara masih belum bisa dibuka ke publik.
"Untuk perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, mudah-mudahan selesai Februari ini," kata Ketua BPK Agung Firman di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Agung mengatakan, proses perhitungan kerugian negara dari BPK merupakan hal pertama yang akan dibongkar. Sementara pemeriksaan yang dilakukan lembaga lainnya akan menyusul.
"Prosesnya sedang jalan dan bagian pertama yaitu perhitungan kerugian negara akan disampaikan kurang lebih akhir Februari ini. Sedangkan sisanya akan bertahap dilakukan, diselesaikan," jelasnya.
Pihaknya juga memeriksa Asabri yang turut diduga bermasalah. Pihaknya sudah memegang 60% data terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri.
"Kami ingin sampaikan bahwa kami sudah dapatkan 60% data-data yang terkait dengan hal-hal yang kita identifikasi seperti fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri. Keduanya kita lakukan pemeriksaan investigasi. Khusus untuk Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara," tambahnya.
Pemerintah punya batas waktu hingga 2023 usut tuntas kasus Jiwasraya. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]