Ditolak Kemenhub, Gapasdap Mau 'Ngadu' ke Jokowi

Ditolak Kemenhub, Gapasdap Mau 'Ngadu' ke Jokowi

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2020 13:11 WIB
Cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia membuat PT ASDP Indonesia Ferry menutup rute penyeberangan untuk sementara waktu. Tak kecuali di kawasan Kupang, NTT
Ilustrasi Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Jakarta -

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) kecewa sebab menerima penolakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian tarif penyeberangan yang sudah diajukan sejak September 2018 lalu.

Oleh karena itu, Gapasdap berencana hendak mengadukan perkara ini langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami tentu mau berkeluh kesah kepada bapak Presiden (Jokowi), karena sudah ke Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), sudah ke Menko Maritim (dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan) tetapi sampai hari ini tidak ada kemajuan," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo dalam sebuah konferensi pers di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (4/1/2020).

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antara Provinsi terakhir kali terjadi pada bulan April 2017 melalui Peraturan Menteri Perhubungan
No. 30 tahun 2017.

Artinya, moda transportasi ini sudah tidak pernah merasakan penyesuaian tarif kembali selama hampir 3 (tiga) tahun lamanya.


Untuk itu, pada September 2018 lalu, Gapasdap mengajuk usulan kenaikan tarif hingga 38%. Namun, setelah melalui 27 rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemhub) usulan tersebut tetap mendapat penolakan.

"Kami begitu sabarnya, begitu menghormatinya, terhadap Kementerian Perhubungan yang mau melakukan koordinasi rapat sampai 27 kali luar biasa selama kurun waktu yang begitu lama, tapi ujungnya ditolak karena katanya kurang data-data dan masih mentah (usulan kenaikan tarif yang diajukan," tambahnya.

Bambang mengatakan, Kemhub meminta penyesuaian tarif dicicil menjadi tiga tahap selama tiga tahun sejak ditetapkan. Jumlah kenaikan tarif yang disetujui pun maksimal hanya sebesar 28%. Di mana pada tahap pertama akan dinaikkan sebesar 10,13%, sisanya dinaikkan pada tahap ke-II dan ke-III.




(ang/ang)

Hide Ads