Kementerian BUMN sedang mengkaji pengurangan jumlah badan usaha milik negara menjadi 100. Saat ini perusahaan pelat merah ada 142. Akan dicari skema yang tepat untuk merampingkan jumlahnya.
"Kami sedang proses mengurangi jumlah BUMN dari 140 ke 100 saja," kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Kartika menjelaskan angka-angka di atas belum pasti. Namun yang jelas Kementerian BUMN arahnya akan melakukan perampingan perusahaan pelat merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Angkanya) belum pasti. Kita akan coba lihat, itu kan analogi saja, analogi saja, kita coba turunkan lah jumlahnya. Tapi macam-macam (caranya). Mungkin ada yang bisa ditaruh di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Kan PPA juga efektif sebagai agen untuk restrukturisasi. Misalnya nanti kita harus gabungkan dan sebagainya," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau portofolio BUMN dan akan dilihat mana perusahaan yang masih bisa memberikan manfaat. Jika tidak bisa memberi manfaat maka akan digabung atau dibubarkan. Tujuannya adalah membuat BUMN lebih ramping namun lebih efektif.
"Nah yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kita mau gabungkan atau kita mau likuidasi," sebutnya.
Sementara ini pihaknya masih menunggu pengalihan kewenangan untuk melakukan merger maupun likuidasi perusahaan pelat merah. Saat ini kewenangan tersebut masih di tangan Kementerian Keuangan.
"Ini kita masih tunggu kewenangan juga karena kewenangannya sekarang masih di Kementerian Keuangan," tambahnya.
Baca juga: Deretan 'Tangan Kanan' Erick Thohir |
(toy/eds)