Pemberian insentif fiskal kini resmi menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, kewenangan tersebut ada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, kini seluruh tugas prosedural tersebut sudah beralih kepada BKPM.
"Sudah dong, baru diserahkan kemarin," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditemui di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemberian insentif yang didelegasikan ke BKPM antara lain meliputi seluruh fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance.
Dengan kebijakan itu, maka BKPM memiliki wewenang untuk memberikan insentif kepada investor. Khususnya investor yang sesuai dengan kriteria pemberian tax holiday hingga tax allowance.
Akan tetapi, menurut Bahlil, belum ada perusahaan yang diberikan insentif tersebut sejak wewenang itu beralih kepadanya. "Baru satu hari, belum bangun tidur saya belum ke kantor sudah kamu wawancarai. Belum lah," imbuhnya.
Selain peralihan wewenang pemberian insentif, berbagai perizinan dari 25 K/L juga akan beralih kewenangannya kepada BKPM.
Untuk itu, sejak 3 Februari 2020 lalu, 25 perwakilan K/L sudah siap melayani investor untuk mempermudah pengurusan izin usaha di kantornya Bahlil.
(fdl/fdl)