Puluhan nasabah PT Emco Asset Management akan menuntut perusahaan agar dana yang sudah disetorkan ke sejumlah produk reksa dana dikembalikan.
Hal ini karena, perusahaan terindikasi melakukan penipuan karena tak menepati janji proses pencairan dana yang sudah jatuh tempo.
Kuasa hukum nasabah dari JSP Lawfirm Joyada Siallagan menjelaskan hingga saat ini sudah ada sekitar 200 nasabah yang menandatangani surat kuasa untuk proses ini.
"Sudah ada surat kuasa sekitar 200 dengan dana sekitar Rp 2,5 triliun (indikasi kerugian)," kata Joyada dalam konferensi pers di Dapoe Aceh, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia mengungkapkan angka tersebut berpotensi untuk bertambah.
Salah satu nasabah, Yung mengungkapkan dia saat ini hanya mengharapkan uangnya bisa kembali meskipun tanpa bunga.
"Yang penting pokok yang disetorkan bisa dikembalikan tanpa kurang ataupun tanpa bunga. Mereka menjanjikan rumah itu hanya janji-janji saja," jelas dia.
Baca juga: Giliran EMCO Gagal Bayar Dana Investor |
Menurut dia, saat ini perusahaan seperti kabur dan tidak mempedulikan nasib nasabah. Pasalnya, kerugian yang dialami oleh nasabah sudah mencapai 70%.
"Kita mau keluarkan dana kita juga susah, sudah salah investasi, minta uang balik tidak bisa," imbuh dia.
(kil/dna)