Duh, Hanson Makan Korban Lagi

Duh, Hanson Makan Korban Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 09:30 WIB
Investor Reksa Dana Emco Asset Management Teriak Uangnya Nyangkut
Foto: Investor Reksa Dana Emco Asset Management Teriak Uangnya Nyangkut (Sylke Febrina Laucereno/detikFinance)
Jakarta -

PT Emco Asset Management beberapa waktu lalu mengalami gagal untuk sejumlah produk reksa dana yang mereka terbitkan. Puluhan nasabah berkumpul dan meminta kuasa hukum untuk melanjutkan kasus ke pihak kepolisian.

Salah satu nasabah bernama Freddy menyebutkan dia berinvestasi di Emco pada Juli 2019 dengan jangka waktu pencairan pada Januari 2020.

"Pencairan mereka bilang Januari, tapi hingga Januari tak ada dana dan tak ada bunga yang dijanjikan juga," ujar dia dalam konferensi pers di Dapoe Aceh, Jakarta, Rabu (5/2/2020).



Nasabah lain, Chandra mengatakan pada November 2019 dia mendapatkan surat dari Emco untuk penundaan pembayaran.

Saat itu Emco sudha mengaku kesulitan untuk mencairkan portofolio saham tersebut. Emco mengimbau nasabah untuk tidak mencairkan reksa dana yang mereka miliki.

"Dirut Emco coba menenangkan kami, nasabah dijanjikan jika sudah ada kesepakatan dengan mister B jika saham tersebut tidak bisa cair maka bisa ditukarkan dengan aset di Maja. Sejak itu manajemen jadi sulit dihubungi," jelas dia.

Memang reksa dana Emco mengoleksi saham dari PT Hanson International yang saat ini sedang bermasalah. Sehingga penurunan nilai terpengaruh dengan kondisi tersebut.

Mengutip data Infovesta hingga akhir November 2019, kinerja reksadana Emco Mantap melorot 49,09% sejak awal tahun. Di periode yang sama, reksadana Emco Growth Fund juga turun 49,83%. Sementara, reksadana Emco Saham Barokah Syariah juga turu 51,76%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Puluhan nasabah PT Emco Asset Management akan menuntut perusahaan agar dana yang sudah disetorkan ke sejumlah produk reksa dana dikembalikan.

Hal ini karena, perusahaan terindikasi melakukan penipuan karena tak menepati janji proses pencairan dana yang sudah jatuh tempo.

Kuasa hukum nasabah dari JSP Lawfirm Joyada Siallagan menjelaskan hingga saat ini sudah ada sekitar 200 nasabah yang menandatangani surat kuasa untuk proses ini.

"Sudah ada surat kuasa sekitar 200 dengan dana sekitar Rp 2,5 triliun (indikasi kerugian)," kata Joyada dalam konferensi pers di Dapoe Aceh, Jakarta, Rabu (5/2).

Dia mengungkapkan angka tersebut berpotensi untuk bertambah.



Salah satu nasabah, Yung mengungkapkan dia saat ini hanya mengharapkan uangnya bisa kembali meskipun tanpa bunga.

"Yang penting pokok yang disetorkan bisa dikembalikan tanpa kurang ataupun tanpa bunga. Mereka menjanjikan rumah itu hanya janji-janji saja," jelas dia.

Menurut dia, saat ini perusahaan seperti kabur dan tidak mempedulikan nasib nasabah. Pasalnya, kerugian yang dialami oleh nasabah sudah mencapai 70%.

"Kita mau keluarkan dana kita juga susah, sudah salah investasi, minta uang balik tidak bisa," imbuh dia.

Duh, Hanson Makan Korban Lagi

Hide Ads