Kementerian Keuangan memastikan kesepakatan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura akan menjadi benchmark atau contoh untuk melakukan renegosiasi aturan pajak serupa dengan negara lain.
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan proses kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura didapatkan usai berdiskusi selama lima tahun sejak Juli 2015.
"P3B Indonesia dengan Singapura ini menjadi penting karena akan menjadi benchmark renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain," kata Rofyanto saat acara Dialogue KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan amandemen baru ini menjadi benchmark karena terdapat beberapa fasilitas atau insentif yang didapat oleh para investor ke depannya. Tujuan pemberian insentif ini juga untuk meningkatkan investasi Singapura ke Indonesia.
Beberapa fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak (WP) kedua negara antara lain, tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Kemudian 10% untuk royalti lainnya. Sementara, pada ketentuan yang saat ini berlaku tarif royalti 15%.
Selanjutnya, branch profit tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak sebesar 10% dalam kesepakatan yang baru. Di ketentuan yang berlaku saat ini 15%. Lalu tarif untuk pajak dividen menjadi 10-15% dari yang sebelumnya berlaku 20%, dan tarif pajak dari bunga penghasilan (interest) menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.
Setelah Singapura, Rofyanto bilang pemerintah akan melakukan renegosiasi P3B dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Perancis. Indonesia sendiri sudah mengimplementasikan P3B dengan 70 negara di seluruh dunia.
"kita sudah rencanakan di 2020 ini akan lakukan negosiasi P3B dengan Korea dan Jepang," jelas dia.
Dari beberapa negara tersebut, yang paling berpotensi untuk dimulai renegosiasinya adalah Korea Selatan. Rofyanto menilai pembahasan bisa dimulai pada April tahun ini. Tujuan dari renegosiasi lagi-lagi demi meningkatkan aliran investasi ke tanah air.
"Negosiasi (P3B) dengan negara lain seperti Jerman dan Perancis itu tidak kalah penting. Artinya dengan P3B kita yang semakin baik, hal itu akan membuat investor dari negara lain semakin tertarik untuk datang ke Indonesia," ungkap dia.
(hek/fdl)