Memiliki hunian menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) pasti mendapatkan fasilitas perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kerugian dari bank penyedia. Hal ini untuk memitigasi risiko yang terjadi saat proses kredit masih berlangsung.
Lalu bagaimana dengan mencicil di rumah syariah yang sama sekali tidak ada pendanaan dari bank?
Developer dan praktisi properti syariah, Amin menjelaskan setiap pengembang memang tidak akan menggunakan asuransi atau perlindungan kepada pencicil.
"Tidak ada (asuransi) jadi kami menggunakan penanggung jawab. Jika terjadi apa-apa terhadap pencicil maka penanggung jawab ini yang akan mengambil alih. Akan ada diskusi lanjutan untuk cicilannya, jadi tidak langsung dieksekusi," kata dia kepada detikcom, akhir pekan ini.
Baca juga: Mau Punya Rumah Tanpa Riba? Bisa Kok |
Menurut dia, hal ini memang sangat berbeda dengan konsep KPR pada umumnya. Amin juga menjelaskan, diskusi yang dilakukan biasanya seputar kelanjutan pembayaran cicilan atau penjualan rumah untuk menutupi cicilan yang belum lunas.
Biasanya penanggung jawab ini merupakan orang terdekat dari pembeli. Seperti saudara kandung sampai dengan kerabat.
"Ini juga jadi salah satu penilaian kita, waktu dia mengajukan rumah dan kalau tidak ada yang mau menjadi tanggung jawab kan jadi pertanyaan juga buat kita, ini orang kenapa? Hubungannya tidak baik atau bagaimana? Nah ini akan perhitungan kami," jelas dia.
(kil/eds)