Kementerian Keuangan siap mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap I pada Februari tahun 2020. Dana yang akan dicairkan sebesar Rp 9,8 triliun dari alokasi Rp 54,32 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan tersebut sudah sesuai dengan skema yang baru ditetapkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.
Sementara tujuan pengubahan skema penyaluran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.
"Untuk dana BOS ada PMK pengelolaan DAK non fisik. Kemudian ada Permendikbud untuk petunjuk teknis, Permendagri tentang pengelolaan dana BOS dan monitoring, evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan percepatan penyaluran juga diimbangi dengan pengetatan syarat pencairan.
Syarat baru yang diberlakukan pada pencairan dana BOS tahun 2020, dikatakan Nadiem adalah pelaporannya berbasis daring atau online melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap ketiga, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas.
"Kalau Kemendikbud nggak menerima via online pada tahap I dan II yang ke III tidak akan ditransfer. Jadi harus 100% untuk bisa terima kiriman terakhir ini aturan yang kami perketat sehingga dari 50% saja yang lapor kita ingin 100%," kata Nadiem.
Dalam aturan yang lama, Nadiem menceritakan laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada tim BOS kabupaten/kota dan tim Bos provinsi. Selama ini, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah tercatat hanya 53% dari total sekolah.
"Masing-masing sekolah juga harus publikasikan penggunaan data itu di papan informasi yang mudah diakses di sekitar sekolah. Ini bagian dari kebijakan untuk meningkatkan transparansi," jelasnya.
"Harapan kami dengan berikan fleksibilitas kepala sekolah pelaporannya lebih akurat jadi kita bisa analisa evaluasi dan lakukan kebijakan lainnya dengan cara lebih baik," tambahnya.
(hek/ara)