Desa Mandiri Dapat Kado Manis dari Sri Mulyani, Apa Itu?

Desa Mandiri Dapat Kado Manis dari Sri Mulyani, Apa Itu?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 10 Feb 2020 21:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD. Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan polemik desa fiktif di Sulawesi Tenggara.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan kado manis bagi desa mandiri. Kado manis itu merupakan proses pencairan alokasi dana desa yang dilakukan menjadi dua tahap saja dan mulai diberlakukan pada 2021.

Saat ini penyaluran dana desa disalurkan sebanyak tiga tahap, yaitu 40%, 40%, 20% sebelumnya 20%, 40%, 40%, yang mulai disalurkan pada bulan Januari.

Daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60%, 40%, sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Kementerian Keuangan mengalokasikan dama desa sebesar Rp 72 triliun di tahun 2020. Dengan skema yang baru, maka tiap desa akan mendapatkan dana sekitar Rp 384,24 juta pada tahap I. Sedangkan pada skema yang lama hanya mendapatkan Rp 186,78 juta.

Dengan pengubahan skema ini, Sri Mulyani juga berharap akan banyak desa yang berubah status menjadi mandiri. Berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Desa mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

Mengenai proses transfer, Sri Mulyani menyebut skemanya diubah dengan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) dari yang sebelumnya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Dari pola penyalurannya, dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Kita langsung ke dana desa tapi lewat RKUD. Dulu account Kemenkeu hanya kepada account daerah, tidak salurkan ke desa. Sekarang dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Tapi masuknya ke desa tersebut. Hampir mirip dalam BOS," ungkap dia.


(hek/dna)

Hide Ads