Dengan adanya perombakan ini, mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan ditransfer langsung ke rekening sekolah tak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.
"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) kemarin.
Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.
Nadiem menambahkan, skema baru penyaluran dana BOS ini juga bisa meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan. Sebab, total dana BOS bisa dimanfaatkan oleh kepala sekolah hingga 50% untuk membayar gaji para guru honorer.
"Maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah," kata Nadiem.
Alokasi gaji guru honorer dari dana BOS ini jauh lebih besar dari alokasi sebelumnya yang hanya sebesar 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta.
Dengan skema baru ini, diharapkan dana bos bisa diterima penuh oleh pihak sekolah, tidak 'disunat' pihak-pihak lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyinggung soal penyaluran dana BOS. Ia mengatakan para oknum di pemerintah daerah memiliki kreativitas yang tinggi dalam melakukan korupsi. Ternyata mereka punya cara untuk menyunat dana BOS dengan menekan kepala sekolahnya.
"Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, 'lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue'. Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor," terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1/2020) lalu.
(dna/fdl)